OJK Berantas 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Korban Penipuan Rp207 Miliar Berhasil Dikembalikan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat. Sepanjang Agustus hingga September 2026, sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan berhasil ditangani.

Di saat yang sama, upaya pemberantasan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah membuahkan hasil signifikan. Hingga 30 September 2026, IASC memblokir 702.833 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan, dengan nilai dana yang diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk 6 Kodam

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, terutama di tengah meningkatnya risiko kejahatan finansial melalui kanal digital.

Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI pada 27 Oktober 2026, penanganan selama Agustus–September 2026 mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau *impersonation*, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan pelaku memanfaatkan situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan untuk menawarkan pinjaman dengan proses pencairan yang diklaim mudah dan cepat.

Namun, di balik penawaran tersebut, masyarakat berisiko menghadapi bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan.

BACA JUGA:  Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Amsakar Ajak Warga Berempati dan Menggalang Dana untuk Sumatra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *