OJK Berantas 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Korban Penipuan Rp207 Miliar Berhasil Dikembalikan

Modus lain yang menjadi perhatian adalah penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Selain pinjaman dan investasi ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026 karena belum memiliki izin usaha dari OJK.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat diminta berhati-hati ketika menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin. Risiko yang dapat muncul antara lain bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC terus memperkuat koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait untuk mempercepat pemblokiran rekening serta menekan aliran dana hasil kejahatan.

BACA JUGA:  SK Diserahkan, Tugas Menanti: 754 ASN Baru Siap 'Gaskeun' Pelayanan Publik

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *