OJK Berantas 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Korban Penipuan Rp207 Miliar Berhasil Dikembalikan

Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan mengonfirmasi permintaan tersebut melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Kerahasiaan data pribadi juga harus dijaga, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui **sipasti.ojk.go.id**. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui **iasc.ojk.go.id** agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Tegaskan Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Harus Dibuka Jika Tak Ada Unsur Pidana

Melalui penindakan, koordinasi lintas lembaga, dan edukasi publik, OJK bersama Satgas PASTI berupaya menekan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *