Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan mengonfirmasi permintaan tersebut melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Kerahasiaan data pribadi juga harus dijaga, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui **sipasti.ojk.go.id**. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui **iasc.ojk.go.id** agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.
Melalui penindakan, koordinasi lintas lembaga, dan edukasi publik, OJK bersama Satgas PASTI berupaya menekan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(**)
