Atas dasar itu, Rikson mendesak Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bersama DPRD Kota Batam, Inspektorat, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pimpinan Dinas Pendidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tidak boleh dijadikan alat mobilisasi opini maupun kepentingan politik dalam bentuk apa pun.
“Pemerintah daerah harus belajar menerima evaluasi berbasis data dari masyarakat sipil agar program strategis seperti MBG dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Iman Suryanto)










