Alokasi Lahan Laut Batam Disorot, BP Batam Gandeng ATR/BPN Tata Ulang Kawasan Strategis

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memverifikasi pengalokasian wilayah laut yang dilakukan pada periode 2002 hingga 2015 sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola investasi yang lebih baik di kawasan perdagangan bebas Batam.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam jumpa Persen dengan awak media pada Rabu (5/8/2026) sore.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KPK–BP Batam Sinkronkan Tata Kelola Investasi, Bahas PSN hingga FTZ untuk Perkuat Iklim Usaha

Amsakar yang saat itu ditemani Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, LI Claudia menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif pernyataan Menteri ATR/BPN mengenai pengalokasian wilayah laut yang telah dilakukan pada masa lalu.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen BP Batam untuk menerapkan tata kelola aset dan investasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.

“Spirit kami adalah melakukan tata kelola yang baik, benar, dan normatif sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, BP Batam menyambut baik arahan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rahmad Sukendar Imbau Masyarakat Tidak Menghakimi. 'Percayakan Proses Hukum pada Propam'

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN guna memperoleh pedoman mengenai tata kelola yang tepat berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25, PP Nomor 28 Tahun 2021, PP Nomor 47 Tahun 2021, serta PP Nomor 48 Tahun 2021.

BP Batam menilai regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan bagi optimalisasi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, termasuk kewenangan dalam penataan wilayah yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *