3. Fasilitasi Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
HPL ditujukan sebagai jembatan hukum untuk bekerja sama dengan sektor swasta tanpa menghilangkan kedaulatan negara atas tanah tersebut.
• Pemegang HPL dapat menyerahkan sebagian tanahnya kepada pihak lain melalui pemberian hak sekunder seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
• Ini memungkinkan investor membangun fasilitas di atas tanah negara dengan kepastian hukum melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
4. Sumber Pendapatan Negara
Pemberian HPL juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian finansial instansi pengelola.
• Pemegang HPL berhak menerima pemasukan berupa uang wajib tahunan atau tarif pengelolaan dari pihak ketiga yang menggunakan lahan tersebut.
• Hal ini mendukung optimalisasi pendapatan negara.
5. Perlindungan Hak Masyarakat
Jika HGB diberikan kepada warga, tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar mereka tetap dapat hidup dan tinggal di lahan tersebut, ini merupakan pengakuan formal dari negara.
Secara filosofis, tujuan akhir dari HPL adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Kondisi di Batam saat ini, bahwa ada lebih kurang 1 juta penduduk yang berdomisili di Batam dengan status Pemukiman HGB diatas HPL. Masalah yang terjadi BP Batam menolak perpanjangan UWT yang sudah habis masanya seperti yang terjadi pada warga pemukiman Puskopkar, Batu Aji, Batam. Bahwa berdasarkan UUD setiap warga negara dijamin untuk hidup dan tinggal di wilayah negara RI.
Bagaimana hak konstitusi warga yang harus terusir sedangkan mereka sudah tinggal lebih dari 30 tahun.
Berikut adalah penjelasan mengenai hak konstitusi warga:
1. Jaminan Hak Konstitusional Atas Tempat Tinggal
Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945 terkait tempat tinggal:
• Pasal 28H Ayat (1): Menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• Pasal 28D Ayat (1): Menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
• Kewajiban Negara: Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya (seperti Putusan No. 62/PUU-XX/2022) menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dan negara wajib memberikan perlindungan atas hunian yang layak.
2. Hak Prioritas Perpanjangan HGB
• Berdasarkan peraturan pertanahan (termasuk PP No. 18 Tahun 2021), pemegang HGB yang masa berlakunya habis memiliki hak prioritas untuk memperpanjang atau memperbarui haknya sebelum tanah tersebut dialokasikan kepada pihak lain.
• Penolakan perpanjangan tanpa alasan yang sah secara hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak prioritas.
• Jika penolakan didasarkan pada alasan bahwa lahan berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk atau karena kelalaian pengembang di masa lalu, maka warga (sebagai pembeli beritikad baik) tidak seharusnya menanggung beban kesalahan administratif tersebut.
3. Berbagai Alasan Penolakan BP Batam Yang Selalu Digunakan
Berdasarkan laporan terkini (Mei 2026), BP Batam sering kali menolak perpanjangan UWT karena:
• Kewajiban Pengembang Belum Tunai: Adanya UWT tahap awal (30 tahun pertama) yang belum dibayarkan oleh pengembang asli.
• Perubahan Tata Ruang: Lahan yang sebelumnya dijadikan pemukiman kini masuk dalam Zona Komersial menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru.
• Lokasi di Luar PL Induk: Beberapa perumahan ditemukan berdiri di luar batas lokasi yang seharusnya dikelola untuk pemukiman.
• Berdasarkan Surat Perjanjian Lahan (SPL): Batas waktu HGB telah selesai.
Masalah inti dari ketegangan antara “Negara Hukum” dan “Negara Pembangunan”. Dalam kacamata hukum Hak konstitusional warga negara secara hierarki dan filosofis berada di atas kepentingan komersial.
Namun, dalam praktiknya di lapangan (seperti kasus BP Batam), terjadi distorsi yang sering kali mendahulukan kepentingan ekonomi atas nama “Kepentingan Investasi.”









