OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Secara hierarki hukum, hak asasi warga atas tempat tinggal berada di atas kepentingan komersial. Kepentingan komersial hanyalah instrumen, sedangkan kesejahteraan rakyat adalah tujuan akhir (ultimate goal) konstitusi.

1. Masalah Hukum: Perjanjian Lahan (SPL) vs Hak Prioritas
BP Batam seringkali menggunakan Surat Perjanjian Lahan (SPL) sebagai dasar untuk tidak memperpanjang HGB yang masa Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya telah habis.
• Kekuatan Hukum SPL: Perjanjian perdata tidak boleh menghapus hak konstitusional. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, pemegang HGB memiliki hak prioritas untuk perpanjangan.
• Asas Itikad Baik: Warga yang telah menetap lebih dari 30 tahun adalah pembeli beritikad baik. Penolakan perpanjangan secara sewenang-wenang tanpa alasan alih fungsi lahan untuk “Kepentingan Umum” yang sah dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir).

2. Perspektif Kedaulatan: SHM sebagai Benteng De Facto
Bahwa pemberian Hak Milik (SHM) kepada warga di wilayah perbatasan seperti Batam justru memperkuat kedaulatan negara secara de facto:
• Okupasi Efektif: Rakyat dengan sertifikat hak milik memiliki ikatan emosional dan hukum yang lebih kuat untuk menjaga wilayah perbatasan dibandingkan status “sewa”.
• Pencegahan Dominasi Asing: Distribusi tanah kepada rakyat melalui SHM mencegah penguasaan lahan secara masif oleh korporasi besar atau modal asing yang sering berlindung di balik skema investasi HPL.
• Stabilitas Nasional: Kepastian hukum atas tanah menghilangkan potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dukung Ekonomi Lokal, Pertamina Sumbagut Hadirkan Pasar Berkah Ramadan

Mana yang didahulukan?
Secara De Jure (Hukum tertulis), Hak Konstitusional warga harus didahulukan. Kepentingan komersial tidak boleh membatalkan hak seseorang atas tempat tinggal tanpa kompensasi yang adil atau relokasi yang memanusiakan. Namun secara De Facto, negara (BP Batam) sering menggunakan dalih “kepentingan investasi” untuk memayungi kepentingan komersial agar terlihat seperti kepentingan umum. Kekhawatiran potensi “pemaksaan” pindah satu juta penduduk Batam di kemudian hari, jika perpanjangan ditolak secara massal, ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan krisis kemanusiaan dan pelanggaran konstitusi sistemik.

Dalam prakteknya setiap pemegang HGB terikat oleh perjanjian Lahan (SPL) dengan BP Batam dimana BP Batam berhak untuk tidak memperpanjang HGB jika masa berlaku perjanjian telah selesai sesuai masa HGB. Secara konstitusional dan hukum agraria, perjanjian (SPL) tidak dapat serta-merta menghilangkan hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA:  OPINI: Batam, Kota Penuh Penghargaan, Namun Kebutuhan Publik Masih Terpinggirkan

Dalam hierarki hukum, hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 berada jauh di atas sebuah perjanjian perdata antara negara (melalui BP Batam) dengan warganya.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai kedudukan perjanjian tersebut terhadap hak konstitusional:
1. Hierarki Hukum: Konstitusi vs Perjanjian
Dalam hukum Indonesia, berlaku asas bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
• UUD 1945 (Pasal 28H) menjamin hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia.
• Perjanjian (SPL) adalah instrumen administratif-perdata yang tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
• Jika sebuah perjanjian digunakan untuk merampas hak hidup warga yang sudah menempati lahan dengan itikad baik selama puluhan tahun, perjanjian tersebut dapat dinilai cacat secara substansi karena bertentangan dengan rasa keadilan dan tujuan bernegara.

BACA JUGA:  FMPBM Soroti 'Kekacauan' Kewenangan dalam PP 25/2025 dan PP 28/2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *