OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Ketegangan di Batam ini memang menempatkan Pemerintah Pusat pada posisi dilematis namun bertanggung jawab penuh. Berikut adalah pendalaman mengenai tanggung jawab pusat dan mekanisme pelepasan HPL:
1. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat adalah “pemilik” sejati dari kewenangan yang didelegasikan ke BP Batam. Berdasarkan hukum tata negara, tanggung jawab pusat meliputi:
• Tanggung Jawab Konstitusional (Mandat Konstitusi): Berdasarkan Pasal 33  ayat (3) UUD 1945, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika HPL justru digunakan untuk menghambat hak tinggal rakyat, maka Pemerintah Pusat melalui Presiden memiliki kewajiban untuk mengintervensi demi keadilan sosial.
• Harmonisasi Regulasi: Pusat bertanggung jawab atas dualisme kepemimpinan di Batam. Pusat harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang secara khusus mengatur pemutihan atau pelepasan lahan pemukiman dari HPL menjadi milik masyarakat guna mengakhiri ketidakpastian.
• Fungsi Pengawasan (Supervisi): Dewan Kawasan (yang dipimpin oleh Menko Perekonomian) bertindak sebagai pengawas BP Batam. Secara hukum, mereka bertanggung jawab memastikan BP Batam tidak menggunakan wewenangnya secara sewenang-wenang (abuse of power) dalam menolak perpanjangan UWT.

BACA JUGA:  Juara Umum, Batam 'Sabet' Ragam Prestasi di STQH XI Tingkat Provinsi Kepri 2025

2. Tata Cara Pelepasan HPL (Mekanisme Teknis-Yuridis)
Pelepasan HPL agar warga bisa memiliki SHM tidak terjadi secara otomatis, namun melalui tahapan yang diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan:
1. Penghapusan/Pelepasan Hak oleh Pemegang HPL: BP Batam harus mengeluarkan surat pernyataan tertulis mengenai pelepasan hak atas sebagian tanah HPL-nya untuk kepentingan masyarakat. Penolakan BP Batam selama ini biasanya karena alasan “aset negara tidak boleh hilang.”

2. Keputusan Menteri ATR/BPN: Setelah ada pelepasan dari BP Batam, Menteri ATR/BPN akan menerbitkan keputusan penghapusan HPL atas bidang tanah tersebut. Tanah tersebut kemudian kembali menjadi Tanah Negara Bebas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pernyataan Kepala BP Batam Tuai Polemik, Publik Soroti Batas Jabatan dan Urusan Pribadi

3.Pemberian Hak Baru (Redistribusi): Negara memberikan hak baru kepada warga yang sudah menempati lahan tersebut. Bagi pemukiman rakyat dengan kriteria tertentu (misal: rumah tinggal tunggal, luas terbatas), statusnya ditingkatkan langsung menjadi Hak Milik (SHM).

4. Re-Zonasi dalam RDTR: Secara administratif, Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) harus mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam, menetapkan wilayah pemukiman tersebut sebagai Zona Hunian Tetap yang bukan lagi wilayah pengembangan investasi industri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *