Dalam konteks politik hukum, langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk desubjektifikasi masyarakat:
warga tidak lagi dipandang sebagai pemilik kepentingan, tetapi hanya sebagai entitas yang harus menyesuaikan diri dengan arsitektur kebijakan.
4. Absennya Pemko Batam: Otonomi yang Dipinggirkan
UU 23/2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah:
A. wajib melindungi masyarakat,
B. mengelola ruang hidup lokal,
C. serta mengupayakan kesejahteraan warga.
Namun PP 47/2025 menempatkan Pemko Batam dalam posisi subordinatif.
Walikota, yang seharusnya menjadi pengemban mandat rakyat, berhadapan dengan otorita yang memiliki kewenangan lebih luas, lebih kuat, dan lebih menentukan.
Secara akademik, keadaan ini dapat dinilai sebagai erosi otonomi daerah.
Secara politis, hal ini terlihat sebagai pengaburan fungsi pemerintahan lokal, sehingga aspirasi masyarakat sering kali “tersangkut” di ruang yang tidak jelas akuntabilitasnya.
Pertanyaan politik yang mengemuka adalah:
Jika kewenangan strategis dikuasai otorita, maka kepada siapa rakyat harus mengadu ketika hak mereka terganggu?
5. Ketidakpastian Hukum dan Potensi Konflik Sosial
Dengan memperluas kewenangan BP Batam, PP 47/2025 justru berpotensi:
A. membuka ruang sengketa lahan baru,
B. memperbesar ketimpangan antara investor dan warga,
C. dan menciptakan jurang ketidakadilan akses terhadap layanan publik.
