Dalam perspektif hukum agraria, hak menguasai negara semestinya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sekadar sebesar-besarnya kemudahan investasi.
Jika masyarakat yang telah lama hadir justru merasa tercerabut, maka terdapat cacat sosiologis dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kesimpulan: Otorita Menguat, Rakyat Mengalah?
PP 47/2025 tidak hanya menata lahan—ia menata ulang hubungan kekuasaan. Dalam kacamata akademik, regulasi ini:
1. menguatkan BP Batam sebagai aktor dominan,
2. mengikis efektivitas Pemko Batam dalam konteks otonomi daerah,
3. mengabaikan sejarah sosial masyarakat lokal,
4. berpotensi memicu konflik agraria dan ketidakpastian hukum.
Secara retoris, kondisi ini menimbulkan gambaran bahwa:
Di Batam, regulasi tidak selalu mengatur ruang hidup; kadang ia mengatur siapa yang berhak hidup di ruang itu.
Jika negara terus menempatkan otorita sebagai prioritas dan masyarakat sebagai afterthought, maka pembangunan bukan lagi jalan menuju kesejahteraan, tetapi jalan menuju alienasi sosial.
Otonomi daerah sejatinya bukan simbol, melainkan instrumen untuk memastikan rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Batam hari ini menguji apakah janji otonomi itu masih relevan—atau hanya tinggal retorika.(***)
