oleh Muhammad Sayuti SE, SH (MOESA)
Tokoh Masyarakat yang juga Praktisi Hukum
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 mengenai tata kelola wilayah Batam kembali menegaskan kuatnya model pemerintahan otorita di tengah kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Tulisan ini mengkaji bagaimana regulasi tersebut berdampak pada masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah Batam serta menilai efektivitas peran Pemerintah Kota Batam (Pemko) dalam konteks dualisme kewenangan.
Analisis ini menunjukkan bahwa PP 47/2025 berpotensi menimbulkan ketimpangan hak, mengaburkan akuntabilitas publik, dan melemahkan esensi otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU 23 Tahun 2014.
1. Pendahuluan: Regulasi Baru, Ketidakpastian Lama
Secara tekstual, PP 47/2025 didesain sebagai penyempurnaan tata kelola lahan guna mendorong investasi. Namun secara sosiologis, regulasi ini justru memunculkan pertanyaan fundamental:
Apakah negara hadir untuk menyelaraskan pembangunan, atau untuk mengonstruksi ulang relasi kuasa demi kepentingan otorita?
Masyarakat Batam yang telah puluhan tahun bermukim dan beraktivitas kini dihadapkan pada realitas baru—segala urusan pertanahan harus melalui BP Batam, meski banyak dari mereka hadir jauh sebelum lembaga tersebut menjalankan kekuasaan secara penuh.
