2. Konflik antara Politik Otorita dan Politik Otonomi
Batam sejak awal mengadopsi model “special authority governance”—suatu pola di mana otorita pusat diberi kewenangan luas dalam pengelolaan lahan dan investasi. Namun pasca reformasi, Indonesia mengadopsi politik desentralisasi sebagai pilar penting demokrasi lokal.
Di sinilah letak paradoks besar Batam:
A. Secara hukum, Batam adalah daerah otonom tingkat kota.
B. Secara faktual, kewenangan strategis tetap dikendalikan oleh otorita pusat melalui BP Batam.
PP 47/2025 tidak menyelesaikan paradoks ini, melainkan justru menguatkan dominasi otorita.
Dalam perspektif akademik, ini merupakan bentuk recentralization disguised as efficiency—sentralisasi yang dibungkus dengan alasan efisiensi.
Implikasinya jelas:
Pemko Batam menjadi aktor administratif, bukan aktor otoritatif.
3. Masyarakat sebagai Subjek yang Tergeser
Pendekatan regulatif dalam PP 47/2025 tampak mengedepankan zona ekonomi ketimbang zona kehidupan sosial. Masyarakat yang telah lebih dahulu menempati wilayah tertentu kini harus:
A. Menyesuaikan legalitas lahan,
B. Mengajukan permohonan ulang,
C. Membayar kewajiban baru,
D. atau bahkan menghadapi potensi relokasi.
Padahal dalam teori hukum tata negara, masyarakat memiliki hak atas kepastian hukum dan hak atas ruang hidup yang tidak dapat dihapus dengan sekadar lahirnya kebijakan administratif.
