OPINI : PP 47/2025, Dualisme Kewenangan Batam, dan Erosi Hak Masyarakat. ‘Sebuah Kritik atas Politik Hukum Otorita’

Tokoh masyarakat yang juga Praktisi hukum, Muhammad Sayuti
Tokoh masyarakat yang juga Praktisi hukum, Muhammad Sayuti

Dalam konteks politik hukum, langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk desubjektifikasi masyarakat:
warga tidak lagi dipandang sebagai pemilik kepentingan, tetapi hanya sebagai entitas yang harus menyesuaikan diri dengan arsitektur kebijakan.

4. Absennya Pemko Batam: Otonomi yang Dipinggirkan

UU 23/2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah:
A. wajib melindungi masyarakat,
B. mengelola ruang hidup lokal,
C. serta mengupayakan kesejahteraan warga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kekosongan BBM di Batam Hanya Sementara, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Namun PP 47/2025 menempatkan Pemko Batam dalam posisi subordinatif.
Walikota, yang seharusnya menjadi pengemban mandat rakyat, berhadapan dengan otorita yang memiliki kewenangan lebih luas, lebih kuat, dan lebih menentukan.

Secara akademik, keadaan ini dapat dinilai sebagai erosi otonomi daerah.
Secara politis, hal ini terlihat sebagai pengaburan fungsi pemerintahan lokal, sehingga aspirasi masyarakat sering kali “tersangkut” di ruang yang tidak jelas akuntabilitasnya.

Pertanyaan politik yang mengemuka adalah:
Jika kewenangan strategis dikuasai otorita, maka kepada siapa rakyat harus mengadu ketika hak mereka terganggu?

5. Ketidakpastian Hukum dan Potensi Konflik Sosial

Dengan memperluas kewenangan BP Batam, PP 47/2025 justru berpotensi:
A. membuka ruang sengketa lahan baru,
B. memperbesar ketimpangan antara investor dan warga,
C. dan menciptakan jurang ketidakadilan akses terhadap layanan publik.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Sesuai Tupoksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *