OPINI : PP 47/2025, Dualisme Kewenangan Batam, dan Erosi Hak Masyarakat. ‘Sebuah Kritik atas Politik Hukum Otorita’

Tokoh masyarakat yang juga Praktisi hukum, Muhammad Sayuti
Tokoh masyarakat yang juga Praktisi hukum, Muhammad Sayuti

2. Konflik antara Politik Otorita dan Politik Otonomi

Batam sejak awal mengadopsi model “special authority governance”—suatu pola di mana otorita pusat diberi kewenangan luas dalam pengelolaan lahan dan investasi. Namun pasca reformasi, Indonesia mengadopsi politik desentralisasi sebagai pilar penting demokrasi lokal.

Di sinilah letak paradoks besar Batam:
A. Secara hukum, Batam adalah daerah otonom tingkat kota.
B. Secara faktual, kewenangan strategis tetap dikendalikan oleh otorita pusat melalui BP Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Hari Ini, Kaesang Pangarep Ramaikan Kampanye HM Rudi dan Aunur Rafiq di Karimun

PP 47/2025 tidak menyelesaikan paradoks ini, melainkan justru menguatkan dominasi otorita.
Dalam perspektif akademik, ini merupakan bentuk recentralization disguised as efficiency—sentralisasi yang dibungkus dengan alasan efisiensi.

Implikasinya jelas:
Pemko Batam menjadi aktor administratif, bukan aktor otoritatif.

3. Masyarakat sebagai Subjek yang Tergeser

Pendekatan regulatif dalam PP 47/2025 tampak mengedepankan zona ekonomi ketimbang zona kehidupan sosial. Masyarakat yang telah lebih dahulu menempati wilayah tertentu kini harus:
A. Menyesuaikan legalitas lahan,
B. Mengajukan permohonan ulang,
C. Membayar kewajiban baru,
D. atau bahkan menghadapi potensi relokasi.

Padahal dalam teori hukum tata negara, masyarakat memiliki hak atas kepastian hukum dan hak atas ruang hidup yang tidak dapat dihapus dengan sekadar lahirnya kebijakan administratif.

BACA JUGA:  OJK dan BPS : Indeks Literasi dan Inklusif Keuangan Masyarakat Alami Peningkatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *