OJK Terima 45.884 Pengaduan hingga Juni 2026, Kasus Pinjol dan Fintech Mendominasi

Dari jumlah tersebut, 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 159 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

Menurut Dicky, maraknya pengaduan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK pun terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, regulator telah menghentikan atau memblokir 15.224 entitas ilegal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Lindungi Konsumen, OJK Atur Bunga Pinjaman Daring

Dari total tersebut, 12.824 merupakan pinjol ilegal, 2.120 merupakan investasi ilegal, 278 merupakan gadai ilegal, sedangkan dua entitas lainnya merupakan aktivitas keuangan ilegal di luar kategori tersebut.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Regulator juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas suatu layanan keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi guna menghindari kerugian akibat aktivitas ilegal.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *