OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Fiktif Rp5,83 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

OJK menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas industri perbankan. Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK dan PINTU Gelar Edukasi dan Literasi Keuangan di Universitas Bakrie

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, serta berkelanjutan guna memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, OJK akan terus mempererat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *