OJK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPR DCN ke Kejaksaan, Kerugian Terkait Kredit dan Deposito Capai Puluhan Miliar

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan sehingga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

Selain itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan persoalan serius dalam administrasi kredit, pengelolaan aset, hingga pencatatan dana masyarakat di lingkungan BPR DCN.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Resmikan Dukungan Asuransi, Perkuat Ekosistem dan Kepercayaan Industri Pinjaman Daring

OJK sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 14 Oktober 2026, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, penyidik OJK kemudian melanjutkan proses hukum melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:  OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Ketentuan tersebut juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *