OJK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPR DCN ke Kejaksaan, Kerugian Terkait Kredit dan Deposito Capai Puluhan Miliar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Pelimpahan Tahap II tersebut menandai berlanjutnya perkara ke proses penuntutan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Komunitas Jurnalis Kepri : Intimidasi terhadap Wartawan Tidak Boleh Ditoleransi

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan, transparansi, dan tata kelola dalam industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BPR DCN selama periode 2020 hingga 2024.

Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, yang tidak dicatat dalam pembukuan.

BACA JUGA:  Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya: 66 Ribu Pemain Judi Online Habiskan Dana hingga Rp432 Miliar

Temuan lainnya menyangkut pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *