OJK Beri Kepastian Hukum Dana Pensiun, Manfaat Pensiun Kini Lebih Fleksibel

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya pada Senin (13/7/2026), mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PPATK Rampungkan Analisis Rekening Dormant, Diharapkan Rekening Nasabah Terlindungi dan Terbebas dari Penyalahgunaan

“OJK menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Agus Firmansyah.

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi peserta, janda/duda, maupun anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *