OJK Beri Kepastian Hukum Dana Pensiun, Manfaat Pensiun Kini Lebih Fleksibel

OJK menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Menurut Agus Firmansyah, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan industri jasa keuangan.

“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Agus.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Kepri Ingatkan Warga Batam untuk Mewaspadai Investasi Bodong dan Pinjaman Ilegal

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian bagi jutaan peserta Dana Pensiun di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Dana Pensiun sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Di sisi lain, kepastian regulasi juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan industri Dana Pensiun sehingga tetap mampu menjalankan kewajibannya kepada peserta secara berkelanjutan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *