OJK Beri Kepastian Hukum Dana Pensiun, Manfaat Pensiun Kini Lebih Fleksibel

Keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi Dana Pensiun dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui kebijakan baru tersebut, OJK memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada peserta Dana Pensiun.

Pembayaran manfaat pensiun kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Li Claudia Tinjau Penertiban Reklame Ilegal. 'Sukses Bongkar 980 Reklame'

Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi terikat pada batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Meski demikian, setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh implementasi kebijakan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta memenuhi aspek pengawasan regulator.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *