Lindungi Masyarakat, OJK Tutup Puluhan Gadai Ilegal dan Ratusan Pedagang Aset Digital Tak Berizin

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dengan menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal serta 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang tahun 2026.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberantas praktik keuangan ilegal yang semakin berkembang melalui berbagai platform digital.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (22/6/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026 pihaknya telah menindak 27 pelaku usaha gadai swasta yang menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala OJK Sinar Danandjaya: Kredit Bermasalah di BPR Kepri Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Menurut Satgas PASTI, keberadaan gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain mengenakan bunga yang tinggi, pelaku juga kerap menerapkan perjanjian yang tidak transparan sehingga mengurangi perlindungan terhadap barang jaminan maupun hak-hak konsumen.

Tak hanya sektor pergadaian, Satgas PASTI juga meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital, khususnya aset kripto.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal telah dihentikan operasionalnya karena menjalankan aktivitas tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  OJK dan Kemenko PMK Gelar Diskusi Keuangan Perkuat PERAN Perempuan dalam Kesejahteraan Keluarga

Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aset yang diperdagangkan juga wajib masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan Bursa Kripto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *