Belakangan ini, berbagai penawaran investasi kripto ilegal semakin marak beredar melalui media sosial, grup percakapan hingga situs internet. Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan tetap, bonus besar, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko yang pada kenyataannya berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat Diminta Lebih Cermat Berinvestasi
Untuk menghindari menjadi korban investasi ilegal, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana.
Selain memastikan perusahaan memiliki izin resmi, masyarakat juga diminta memeriksa apakah aset kripto yang ditawarkan telah masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan.
Edukasi dan literasi keuangan dinilai menjadi benteng utama dalam menghadapi maraknya penawaran investasi ilegal yang semakin canggih memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
IASC Terima Lebih dari 579 Ribu Laporan Penipuan
Satgas PASTI juga mengungkapkan perkembangan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Upaya tersebut berhasil membekukan dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar, sedangkan dana masyarakat yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar.










