Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan digital yang kini semakin kompleks.
Di antaranya adalah praktik social engineering melalui aplikasi remote access, di mana pelaku meminta korban membagikan layar ponsel atau menginstal aplikasi tertentu dengan dalih membantu layanan perbankan maupun administrasi pemerintah.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan QRIS palsu yang ditempel pada merchant sehingga pembayaran konsumen dialihkan ke rekening penipu.
Modus lainnya adalah recovery scam, yakni penipu kembali menghubungi korban yang sebelumnya telah tertipu dengan mengatasnamakan aparat atau lembaga resmi dan meminta biaya tambahan untuk proses pengembalian dana.
Tak kalah marak adalah pemalsuan invoice maupun bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan untuk mengelabui korban dalam transaksi bisnis.
Satgas PASTI bersama OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK, Tidak mudah percaya pada penawaran melalui media sosial maupun pesan pribadi, Tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada siapa pun, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal pengaduan resmi.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)










