Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM. Ini Penjelasannya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi informasi yang beredar di media sosial Instagram dan X bahwa BPJS Kesehatan resmi dijadikan syarat wajib membuat SIM mulai bulan depan.

Sebelum kabar itu beredar, Korlantas Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan secara nasional sejak Jumat (1/11/2024). “Belum. 1 November (2024) itu baru kita lakukan uji coba.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kampanye di Baloi Permai, Rudi Ingin Pencapaian Kota Batam Jadi Modal untuk Pembangunan Kepri

Kemarin kan sudah kita lakukan uji coba di tujuh Polda (1 Juli-30 September 2024). Kemudian, secara nasional uji coba 1 November 2024,” ujar Yunus kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus


Kapan BPJS Kesehatan resmi jadi syarat membuat SIM?
Yunus menyampaikan, ia belum bisa memastikan kapan BPJS Kesehatan dijadikan syarat membuat SIM secara resmi. Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diambil setelah pihaknya dan BPJS Kesehatan melakukan kajian dari hasil uji coba. “Kemudian kita tentukan kapan diberlakukan bersama temen-temen dari Ditjen BPJS,” katanya.

Selain itu, Yunus mengaku, pihaknya tidak ingin terburu-buru menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM secara resmi meski saat ini sedang diujicobakan. Ia menuturkan, penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM berkaitan dengan pelayanan.

BACA JUGA:  HM Rudi dan Aunur Rafiq Siap Tunjukkan Kualitasnya di Debat Paslon

“Ga bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba diterapkan). Ini menyangkut masalah pelayanan dan ini wajib lho (punya SIM) bawa motor-mobil harus punya SIM,” tandas Yunus.

Yunus menambahkan, diujicobakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bukan untuk merepotkan masyarakat.

Ia menambahkan, selama masa uji coba, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM, namun mereka diminta untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini penting BPJS bagi masyarakat. Ada hak dan kewajiban. Ada hak dia (masyarakat) mendapat pelayanan, kewajibannya dia musti daftar BPJS. Saya kira itulah mendorong,” pungkasnya.(Kcm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *