BI : Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro di bawah Rp500 Ribu

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menekankan tidak ada PPN atas transaksi senilai maksimal Rp500.000 menggunakan kode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada merchant usaha mikro.

Pasalnya, BI telah memberlakukan fasilitas merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0% khusus untuk transaksi dengan nilai sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro.

“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0,” tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pasca-Diancam Sekretaris DPRD Lingga, Wartawan Laporkan Safaruddin ke Mapolda Kepri

Dengan adanya fasilitas MDR QRIS 0%, pelaku usaha mikro tidak akan menanggung tambahan beban PPN akibat kenaikan tarif.

“Jadi, Sobat mau transaksi tunai dan elektronik itu sama saja ya! Sama-sama tidak ada biaya tambahan,” tulis BI.

Dalam hal transaksi dikenai MDR, PPN atas MDR tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. Beban PPN atas transaksi melalui MDR sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, bukan oleh konsumen.

Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

BACA JUGA:  BI: Pemilu Amerika Serikat Pengaruhi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi

Uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang tidak dikenai PPN. PPN yang ditanggung konsumen adalah PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari pedagang ke konsumen.

“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *