Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Mikro di Bank BRI Tanjung Pinang, Kerugian Negara Capai Rp4,07 Miliar

Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik.

Kejati Kepri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat UMKM, Pemko Batam dan BTN Berikan Subsidi Bunga

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran kredit mikro yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.

Kejati Kepri menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *