IDNNEWS.CO.ID, Jakarta, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya sudah menangkap Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Hendry ditangkap Tim Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin(18/11/2024).
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan aktor besar dan kerugian negara yang sangat signifikan. Kami dari BPI KPNPA RI sangat mendukung langkah ini dan berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil,” ujar Tubagus Sukendar di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan Hendry Lie dilakukan atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry ditangkap setibanya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB.
Hendry sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2024 atas dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun terkait tata niaga timah ilegal.
Ia menjadi beneficiary owner PT TIN yang berperan aktif dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Bahan baku peleburan tersebut diduga bersumber dari aktivitas tambang ilegal.
Tubagus Sukendar menekankan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, mengingat dampaknya yang luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hendry Lie kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Kami berharap agar Kejaksaan Agung terus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi baik skala nasional maupun daerah , kami juga berharap Kejaksaan dapat segera ungkap kasus korupsi di kabupaten Lingga agar publik melihat bahwa Taring Kejaksaan Memang Tajam keatas dan tumpul kebawah dalam memburu Koruptor
Jajaran BPI KPNPA RI di 29 propinsi siap mendukung kinerja Kejaksaan melalui pengawasan dan laporan yang konstruktif,” pungkas Tubagus Sukendar. (***)