IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menindak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas dugaan korupsi.
Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI sebagai lembaga independen akan terus mengawal kasus ini serta mendorong transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menindak para pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa setiap penyelewengan anggaran yang ditemukan akan segera kami laporkan kepada penegak hukum,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Rahmad juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara. “Pengawasan tidak hanya tugas aparat hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan organisasi sosial. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran,” tambahnya.
KPK Sita Aset Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi ASDP
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP, yaitu Direktur Utama nonaktif Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi. Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun, yang tersebar di Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
Rahmad Sukendar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kami percaya KPK akan bertindak profesional dan independen. Aset yang telah disita harus benar-benar dikembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat,” tegasnya.
BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BUMN. Ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola yang lebih baik ke depan,” pungkas Rahmad.
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, perusahaan kapal feri swasta dengan 53 unit armada. Namun, dalam prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk pembelian aset yang tidak dalam kondisi baru, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Juli 2024. “Kesalahan terjadi dalam proses pengadaan. Barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) bukan dalam kondisi baru, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dan perusahaan BUMN lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang, agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan negara.(***)