AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati di PN Batam, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Pers

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
  3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
  4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
  5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi.(***)
BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Buku Saku untuk 'Menteri Keuangan'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *