Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
- Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
- Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
- Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi.(***)
