OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Buntut Dugaan Penagihan Kasar di Purworejo

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026).

Pemanggilan ini buntut dari isu viral di media sosial terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, hingga langkah penanganan dan rencana perbaikan dari kedua entitas tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Masuk PSN Rempang Eco City, Tanjung Banon Siap Tarik Investasi

Berdasarkan klarifikasi awal kepada OJK, terungkap bahwa konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.

Namun, fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah tersebut merupakan produk dari KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Adapun proses penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan (pihak ketiga) yang bermitra dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta melpaskan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa keuangan (Lender/Fintech).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *