OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Buntut Dugaan Penagihan Kasar di Purworejo

“OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tegas OJK melalui keterangan resminya.

Saat ini, reguator masih mendalaminya dengan menelaah dokumen-dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama antara KrediFazz dengan penyedia jasa penagihan serta SOP penagihan yang berlaku. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran aturan, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi atau tindakan pengawasan sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses pendalaman fakta selesai. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola hingga Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik penagihan pinjol yang melanggar etika dan aturan, OJK membuka kanal pengaduan resmi melalui:
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *