Tiket Pesawat Domestik Dipangkas 13 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Nataru 2026–2027

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan stimulus untuk menekan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 11 hingga 13 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya permintaan tiket pesawat pada musim liburan akhir tahun.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan tersebut berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bank Indonesia Siapkan Empat Strategi Jitu Guna Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi

Periode itu mencakup masa puncak perjalanan masyarakat yang biasanya diwarnai peningkatan pemesanan tiket menuju berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan maskapai penerbangan untuk membahas penerapan stimulus penurunan tarif tersebut.

“Tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 11 sampai 13 persen lewat stimulus ini,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Penurunan tarif ini diharapkan membantu masyarakat mengendalikan pengeluaran perjalanan selama libur panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *