Sekolah Rakyat di Lingga Segera Dibangun, Wagub Kepri Minta Land Clearing Dipercepat

IDNNEWS.CO.ID, LINGGA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mempercepat realisasi Program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan langsung lokasi pembangunan Sekolah Rakyat oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, di Dusun Mapar, Desa Melar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Senin (22/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Nyanyang didampingi Bupati Lingga Muhammad Nizar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Kementerian Sosial, serta sejumlah pejabat teknis yang terlibat dalam percepatan pembangunan Sekolah Rakyat.

Nyanyang mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama pemerintah pusat yang membahas percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di sejumlah daerah di Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tim Kampanye Rudi-Rafiq Joget Atraktif Jelang Debat

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri ingin memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun kesiapan lahan dapat segera diselesaikan agar proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

“Alhamdulillah hari ini kita langsung turun ke lokasi setelah hasil rapat kemarin bersama pemerintah kabupaten dan seluruh pihak terkait. Harapan kita, seluruh kendala yang sebelumnya belum selesai dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan Sekolah Rakyat bisa berjalan sesuai target,” ujar Nyanyang.

Ia menjelaskan, untuk tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Kepri, yakni Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang, proses tender ditargetkan mulai dirilis pada minggu kedua Juli 2026.

BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Penyaluran Biosolar Subsidi di Padang Pariaman Sesuai Aturan, Verifikasi QR Code Diperketat

Menurut Nyanyang, sebelumnya proses tender sempat mengalami beberapa kali kegagalan sehingga pemerintah pusat meminta mekanisme pengadaan dipisahkan agar pelaksanaannya lebih efektif.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari land clearing, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen pendukung lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *