OJK Cabut Izin Unit Syariah Great Eastern Life usai Skema Spin-off melalui Transfer Portofolio

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia setelah proses penyelesaian portofolio kepesertaan dinyatakan rampung. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian kegiatan usaha syariah perusahaan.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-367/PD.02/2026 tertanggal 21 Juli 2026, sebagaimana diumumkan OJK melalui situs resminya pada 28 Juli 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa pencabutan izin mulai berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Beri Kepastian Hukum Dana Pensiun, Manfaat Pensiun Kini Lebih Fleksibel

“Pencabutan izin pembentukan unit syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kantor pusat unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebelumnya berlokasi di Menara Karya Lantai 5, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, Ratusan ASN hingga Mahasiswa Dapat Sosialisasi Keuangan dari OJK

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola industri perasuransian nasional agar berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penghentian maupun pencabutan izin kegiatan usaha jasa keuangan.

Sementara itu, PT Great Eastern Life Indonesia melalui Roy Hendrata, Marketing Director Great Eastern Life Indonesia dalam keterangan resminya menegaskan bahwa, keputusan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian administratif atas proses pemisahan Unit Syariah (spin-off) yang telah diselesaikan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan tidak memengaruhi operasional PT Great Eastern Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional.

Sebelumnya, dengan persetujuan OJK melalui Surat Nomor S-945/PD.11/2025 tanggal 10 Desember 2025, seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa (SalingJaga).

BACA JUGA:  OJK Hentikan Operasional 3.240 Entitas Keuangan Ilegal dan tak Berizin Sepanjang 2024

Setelah proses pengalihan portofolio selesai, pencabutan izin pembentukan Unit Syariah merupakan tahapan administratif lanjutan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024.

PT Great Eastern Life Indonesia tetap berizin dan diawasi oleh OJK serta terus menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional sebagaimana biasa. Seluruh perlindungan, manfaat, serta ketentuan polis atau sertifikat kepesertaan syariah yang telah dialihkan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Pengelolaan kepesertaan dan layanan kepada peserta selanjutnya dilakukan oleh SalingJaga sebagai perusahaan penerima portofolio. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *