IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dan mengatasnamakan investasi di sektor teknologi serta ekonomi hijau.
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa PT EVI diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan mempromosikan produk teknologi yang diklaim sebagai bagian dari ekonomi hijau.
Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut menyamakan model bisnisnya dengan layanan securities crowdfunding atau layanan urun dana berbasis efek.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
PT EVI diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
