“Masyarakat harus selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan dana pada suatu investasi. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal atau klaim bahwa izin sedang diproses,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat upaya pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan keuangan.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang semakin beragam modusnya.(***)
