Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski sebelumnya tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), status keanggotaan PT EVI kini telah resmi dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas usaha PT EVI dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.
Selain tindakan administratif, Satgas PASTI juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
Langkah ini dinilai penting agar proses penyelidikan dan penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat.
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika pelaku mengklaim bahwa izin usaha masih “dalam proses” di OJK.
