Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis dalam Ranperda meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.
Amsakar turut menyoroti bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Hal tersebut didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.
Amsakar berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.(***)










