IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pernyataan kontroversial terkait imbauan “pulang saja ke kampung halaman” bagi warga yang tidak memiliki KTP Batam menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan analis kebijakan publik.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut pada Rabu (29/4/2026) menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyederhanaan berbahaya atas persoalan struktural di kota industri tersebut.
Menurut Rikson, persoalan ketertiban umum, kepadatan penduduk, dan pengangguran di Batam memang nyata dan kompleks. Sebagai kawasan perdagangan bebas dan kota industri, Batam terus menarik arus migrasi besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa solusi tidak bisa disederhanakan dengan retorika pengusiran.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemimpin tidak boleh melontarkan pernyataan berkonotasi diskriminatif dan eksklusif. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk tinggal dan mencari penghidupan di mana pun di wilayah Indonesia selama tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Rikson menilai pernyataan tersebut justru membalik logika tanggung jawab pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan BP Batam seharusnya fokus menciptakan lapangan kerja, pelatihan vokasi, serta perlindungan sosial bagi pencari kerja.
Ia mengingatkan, pada triwulan I 2026 tingkat pengangguran terbuka di Batam masih berada di kisaran 8–10 persen.
Ribuan pekerja juga dilaporkan terdampak pemutusan kerja di sektor elektronik dan konstruksi. Dalam kondisi tersebut, pernyataan bernuansa pengusiran dinilai sebagai pelarian dari tanggung jawab kebijakan.










