Rakor Bawaslu: Peletakkan Alat Peraga Kampanye di Pilkada ‘Semraut’

IDNNEWS.CO.ID, BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 di Bintan Argo Beach Resort pada Kamis (17/10/2024) pagi.

Rapat dihadiri Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Provinsi Kepri; Dr.Rosnawati, MA Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi; dan Mariyamah, M.Pd.l Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas.

Bertindak sebagai Narasumber, Indrawan Susilo Prabowoadi Ketua KPU Provinsi Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin Direktur Intelkam Polda Kepri, Anwar, S. ST,.MH Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sudah Memberikan Bukti bukan Janji, Warga Sambau Dukung Rudi-Rafiq Memimpin Kepri

Dalam kata sambutannya, Rosnawati menjelaskan, untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur belum ada masuk laporan pelanggaran atau temuan. Sedangkan untuk Kabupaten Kota terutama di Kota Batam hingga hari ini masuk terus dugaan pelanggaran dan temuan.

”Dengan ada banyak petahana yang maju di Pilkada Kepri sangat perlu di antisipasi adanya potensi tidak netral nya ASN, begitu juga dengan penggunaan pasilitas negara harus kita waspadai demi kelancaran dan Pilkada yang jujur serta bermartabat,”ucap Rosnawati.

Kombes Pol Zaenal Arifin juga menyoroti tentang cara letak Alat Peraga Kampanye(APK) tidak pada tempat nya.

” Ada juga yang meletak tidak jauh dari halaman kantor Polisi entah siapa yang meletakan itu dan berharap ini juga bisa menjadi pengawasan kita bersama,”kata Zaenal Arifin.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Jawab Pertanyaan dengan Bukti Bukan Teori

Senada, Anwar Sekretaris Satpol PP, dulu ditiang PLN di larang sekarang di tiang tiang seperti jaringan internet yang mereka pasang APK nya.

“Regulasinya mengatur untuk tiang PLN tidak termasuk tiang internet dan sebagainya. Ini juga kita harus sikapi dan seperti apa tindak lanjut nya,”kata Anwar.

Acara berlanjut dan ditutup dengan sesi Tanaya jawab, dari pihak Nara sumber dan Ketua KPU Provinsi termasuk Bawaslu Provinsi Kepri.(Yadi/WK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *