Pertamina Sidak SPBU di Padang, Temukan Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Enam SPBU di Sumbar Dialihkan Pengelolaannya

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan. Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam SPBU.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” kata Kitty.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Bank Indonesia Perkuat Peran GNPIP dalam Jaga Stabilitas Harga

Pengawasan Berbasis Digital Diperkuat

Pertamina Patra Niaga juga terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi BBM Subsidi sekaligus mendeteksi lebih awal indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

BACA JUGA:  Stok Aman dan Terjaga, Pertamina Klaim Kepri Siap Hadapi Momen Nataru

Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi serta pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi BBM dan memastikan BBM Subsidi diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *