OJK Ungkap Perkembangan New RBC, POJK Masuk Tahap Harmonisasi

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan penyusunan rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban rasio solvabilitas minimum (KRSM) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan kerangka permodalan industri perasuransian dan dikenal dengan istilah New Risk Based Capital (New RBC).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan mengenai New RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

“Aturannya akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Threshold KRSM Tetap 120 Persen

Dalam proses penyusunannya, OJK juga telah melibatkan pelaku industri melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru.

Ogi menyebut, threshold KRSM saat ini tetap ditetapkan sebesar 120 persen. Sementara itu, perusahaan yang masuk kategori Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) memiliki tambahan buffer sehingga threshold-nya menjadi 135 persen.

Menurut Ogi, ketentuan tersebut diarahkan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung.

BACA JUGA:  Pergantian Waka III DPRD Batam, Amsakar Optimistis Sinergi Kian Solid

Selain itu, pengaturan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas industri perasuransian.

Ke depan, Ogi mengatakan pengaturan New RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri.

Namun, hingga proses penyusunan saat ini, threshold sebesar 120 persen masih menjadi acuan.

“Perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final,” ucap Ogi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *