OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Penulis : Osman Hasyim
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) / Pemerhati Kebijakan Publik

Batam merupakan wilayah dengan rezim hukum pertanahan yang unik di Indonesia. Berbeda dengan wilayah lain, hampir seluruh daratan di Batam merupakan Tanah Negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada BP Batam melalui instrumen Hak Pengelolaan (HPL).

Hal ini menciptakan anomali di mana satu juta penduduk yang menempati pemukiman berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebenarnya berada dalam posisi “penyewa” jangka panjang kepada negara. Penulis ingin memberi edukasi publik dan masukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan ketertiban umum tetap terjaga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wagub Kepri Lantik Pengurus BMKJ, Tekankan Peran Ormas Jaga Harmoni di Daerah Perbatasan

Dalam hukum tanah Indonesia, Hak Pengelolaan (HPL) bukanlah hak milik atas tanah, melainkan pelimpahan sebagian wewenang negara kepada pihak tertentu (biasanya instansi pemerintah atau BUMN) untuk mengelola tanah negara.

Penolakan perpanjangan UWT yang dialami warga warga Puskopkar, Batu Aji merupakan konflik agraria yang kompleks, melibatkan benturan antara hak pengelolaan negara dan hak konstitusional warga. Secara hukum, warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun memiliki sandaran konstitusional yang kuat, meski status administratif tanahnya adalah HGB di atas HPL.

Berikut adalah maksud dan tujuan utama dari pemberian HPL:
1. Pengendalian Tata Ruang dan Peruntukan
Tujuan utama HPL adalah memberikan “ruang kendali” bagi negara untuk memastikan lahan digunakan sesuai rencana pembangunan. Pemegang HPL berwenang untuk:
• Merencanakan peruntukan: Menyusun rencana induk penggunaan tanah agar tidak semrawut dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
• Mengendalikan pemanfaatan: Memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan izin yang diberikan

BACA JUGA:  Biznet Genjot Pertumbuhan Pelanggan Lewat Promo Akhir Tahun: Beli 8 Bulan Gratis 4 Bulan

2. Mengoptimalkan Aset Negara
HPL bertujuan agar aset tanah milik negara tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara produktif.
• Tanah HPL sering digunakan untuk kawasan vital seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, atau perumahan pemerintah.
• Bagi pemerintah daerah, Lembaga atau BUMN, HPL menjadi instrumen untuk mengonversi lahan pasif menjadi proyek komersial yang bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *