OJK Wajibkan Finfluencer Lebih Transparan, Rekomendasi Investasi Kini Diatur Ketat

OJK juga menegaskan bahwa financial influencer dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada PUJK sebagai pihak penyedia produk atau layanan keuangan.

Khusus untuk aktivitas pemberian rekomendasi produk investasi, pasar modal, maupun aset keuangan digital, OJK mewajibkan penyampai informasi memiliki izin atau sertifikasi kompetensi apabila kegiatan tersebut memang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, rekomendasi produk pasar modal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin penasihat investasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi sektor jasa keuangan yang lebih kredibel, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, serta meminimalkan potensi kerugian akibat penyebaran informasi atau rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab.  (**)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Distribusi BBM Jalinsum Lancar, Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *