RUU Satu Data Indonesia Dijadwalkan Disahkan 29 September 2026

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan jadwal pengesahan tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sesuai dengan keputusan Rakonsul (Rapat konsultasi) Bamus pada tanggal 26 Agustus 2026 bahwa pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan atas pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan,” kata Bob dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Masa Depan Digital Indonesia: Telkomsel dan Lompatan Besar Lewat Kecerdasan Buatan

Dengan jadwal tersebut, DPR bersama pemerintah memiliki waktu sekitar empat hari untuk menyelesaikan pembahasan sebelum pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna.

Dalam proses pembahasan, anggota Baleg juga mengusulkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dilibatkan, khususnya untuk membahas aspek keamanan data.

“Nah, pembahasan ini sangat dimungkinkan untuk menghadirkan BSSN, begitu ya Pak Jenderal ya? Oke. Dari masyarakat boleh, semua boleh. Tetapi dalam pembahasan ini kita mengundang BSSN kepentingannya untuk keamanan data,” ujar Bob.

Berdasarkan agenda TV Parlemen, Baleg DPR RI pada Rabu (23/9/2026) menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan tingkat satu RUU Satu Data Indonesia.

Data Nasional Jadi Rujukan Pembangunan

Dalam rapat tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan RUU Satu Data Indonesia ditujukan untuk memastikan pemerintah memiliki rujukan data yang sama dalam menyusun perencanaan dan mengambil kebijakan.

BACA JUGA:  Oli Palsu Beredar, Pertamina Lubricants Minta Konsumen Beli di Outlet Resmi

“Karena itu dibutuhkan bukan hanya sentralisasi seluruh data tetapi juga perlunya penyelarasan standar, perlunya referensi dan perlunya mekanisme keterhubungan melalui data dasar nasional yang tadi berulang kali disebutkan oleh Bapak pimpinan,” jelas Rachmat.

Rachmat menjelaskan Bappenas akan berperan sebagai orkestrator dalam ekosistem data tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga sebagai produsen data.

Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga tetap memiliki peran dalam menghasilkan data, dengan dorongan agar data yang dihasilkan semakin kuat, presisi, dan tepat.

“Data yang baik dan benar” tersebut diharapkan menjadi dasar dalam proses pembangunan nasional. Pada saat yang sama, berbagai undang-undang sektoral yang selama ini berlaku tetap menjadi bagian yang mendukung tata kelola pembangunan nasional.

BACA JUGA:  'Dikenal 'Dahsyat' Menata Kota, Bukan Kata'. Warga Baloi Siap Dukung HM Rudi jadi Gubernur Kepri

“Kami ingin hanya menggunakan dengan data yang baik dan benar, maka undang-undang sektoral yang selama ini bisa menjadi pendukung kita ingin menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan nasional kita,” jelas Rachmat.

Sebelumnya, Bappenas menyatakan RUU SDI diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan tanpa mengalihkan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga. Dalam finalisasi pemerintah pada September 2026, rancangan tersebut disederhanakan menjadi 138 pasal.

Dengan demikian, pembahasan RUU SDI tidak diarahkan pada pemusatan fisik seluruh data pemerintah, melainkan membangun standar dan mekanisme keterhubungan antarinstansi agar data dapat digunakan sebagai rujukan bersama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *