Perusahaan tetap memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung prinsip perlindungan konsumen, dan mematuhi etika yang berlaku.
Guna mengusut tuntas kasus ini, OJK melayangkan enam poin perintah tegas kepada Kredivo dan KrediFazz:
1. Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan terbukti secara dokumen dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
2. Laporan Berkala: Menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada OJK.
3. Evaluasi Mitra Penagihan: Meninjau ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, hingga evaluasi penyedia jasa penagihan.
4. Perkuat SOP: Memperbaiki kebijakan dan prosedur standar penagihan agar lebih berperikemanusiaan.
5. Sanksi Oknum: Mengambil tindakan tegas terhadap pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
6. Klarifikasi Publik: Menyampaikan informasi yang akurat dan jujur kepada konsumen serta masyarakat luas.










