OJK–Kejaksaan Perkuat Sinergi, Penegakan Hukum Keuangan Kian Pasti

Di sisi lain, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pembaruan PKS ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK untuk memastikan setiap perkara dapat ditangani secara profesional, tuntas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini semakin mempertegas komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dari tahap awal hingga memperoleh kepastian hukum,” kata Asep.

Ia juga menyoroti tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital. Modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto dan teknologi finansial, menuntut koordinasi antarlembaga yang semakin kuat dan adaptif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Jadi Program Prioritas Amsakar dan Li Claudia

Dari sisi kinerja, sinergi OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan hasil yang konsisten. Sepanjang periode 2017–2025, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21, terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 perkara, dengan dominasi kasus perbankan sebanyak 27 perkara, disusul 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB. Capaian ini mencerminkan efektivitas koordinasi lintas lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA:  Naik 19,82 Persen, Capaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 Lebihi Target

Melalui PKS terbaru ini, OJK dan Kejaksaan RI sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi.

Pembaruan kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, serta memperkuat fondasi sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *